Rabu, 24 September 2014

Opini ”Dampak CPNS Daftar Online”


Hal yang beberapa hari ini selalu mengusik dalam pikiran saya. Di Kabupaten Halmahera Timur terutama Desa-desa terpencil masih sangat minim untuk fasilitas internet. Tetapi penerimaan CPNS 2014 mengharuskan menggunakan Internet karena daftarnya Online. Ini merupakan peraturan baru dan secara nasional. Masalahnya bukan pendaftaran onlinenya tetapi yang menjadi masalah adalah ketika akses internet susah tetapi para pelamar banyak yang akan melamar, kemakah mereka harus memperoleh informasi? Karena sejauh ini hampir setengah bulan peraturan pendaftaran CPNS secara online dikeluarkan tetapi tak ada sosialisai kepada masyarakat atau para pelamar untuk bagaiman caranya mengantisipasi permasalahan penggunaan internet ini.

Contohnya saja kakak saya harus rela pergi ke Wailukum suatu desa yang berdekatan dengan Ibu Kota Kabupaten untuk memperoleh informasi. Lain hal pula informasi itu telah lama keluar tetapi rata-rata mereka sulit memperolehnya karena Kabupaten tak memiliki situs resmi untuk dikunjungi agar mempermudah para pencari informasi. Melihat realialita yang terjadi saya jadi prihatin, Kabupaten yang hampir separuh wilayahnya terdapat perusahan Pertambangan tetapi untuk membuka satu Situs resmi atau Blog resmi Kabupaten tak ada sampai saat ini. Apakah tak ada tenaga untuk mengelola situs tersebut ? atau seperti apa ? Hal ini masih membuat saya terus berpikir dan bertanya - tanya.

Saya selalu berharap semoga dihari esok ada secerca harapan baru. Karena diera modern dan akses informasi yang sangat mudah tetapi mengapa tak dimanfaatkan. Tak masalah jika masyarakat tak dapat mengakses internet tetapi setidaknya ada laman/situs yang dapat menjadi sarana promosi untuk Kabupaten itu sendiri. Sungguh sangat disayangkan jika hal ini terus menerus berlanjut. Entah sampai kapan semuanya terus berlanjut, karena jika kekurangan anggran untuk mengelola menjadi masalah rasa-rasanya sungguh sangat tidak mungkin.


Jumat, 19 September 2014

Pembangunan, Ruang Publik dan Perubahan Sosial



Kemajuan suatu daerah diukur dari pembangunannya. Maka dari itu untuk daerah yang baru mengalami pemekaran dan yang telah dimekarkan menjadi Desa, Kabupaten dan Provinsi baru marak terjadi Pembangunan berskala kecil ataupun besar. Tetapi pernahkah  kita berpikir apa dampak berkelanjutan dari pembangunan yang tidak melihat dan mementingkan kepentingan masyarakat ? Stube_HEMAT  Yogyakarta melalui Pelatihan Pembangunan, Ruang Publik dan Perubahan Sosial berusaha memberi pemahaman serta langka yang dapat dilakukan seorang Muda dalam  menyikapi permasalahan akibat pembangunan yang tidak merata sehingga menyebabkan terjadinya perebutan Ruang Publik masyarakat dan Perubahan Sosial. 

Pelatihan yang dilakukan Sabtu-Mingggu, 13-14 September 2014 menghadirkan orang-orang yang ahli dibidangnya, seperti ; Ariani Narwastujati, S.Pd., S.S., M.Pd selaku Direktur Stube-HEMAT , Dr. Budiawan  Dosen Kajian Budaya dan Media Sekolah Pascasarjana UGM  dan William Aipipidely S.T., M.A selaku Koordinator Nasional UNDEF (Yayasan Satu Nama). Sesi  awal berusaha membantu kita untuk mengetahui akar darri suatu permasalahan atau Mind Map dan selanjutnya  mebahas tentang keadaban ruang public di Indonesia melalui Catatan Seorang Sejarawan dan diakhiri dengan sesi Cerdas Bijak di Ruang Publik (Medsos).


Yang ingin dicapai dari pelatihan ini  adalah dimana posisi Seorang Muda ketika berada dalam Ruang  Public dan apa yang dapat ia lakukan agar dapat memberi kontribusi dan pengaruh positif dalam  menggunakan Ruang Publik dengan Bijak. Ruang Publik yang dimaksudkan adalah Media Sosial karena saat ini media social yang lebih dapat leluasa bagi mereka untuk mengapresiasikan  perasaan, pikiran dan berbagai permasalahan yang terjadi di sekitar mereka. 

Maka dari dari  itu teman-teman  peserta diharapkan harus dapat menjadi Agent yang mampu memberi dampak melalui status-status di berbagai media social. Supaya setiap orang yang membaca mendapatkan inspirasi, motivasi dan pengetahuan yang baru. Tidak hanya itu peserta juga dituntut dapat menjadi pelaku yang aktif dalam berbagai Ruang Publik agar supaya mereka tidak masif ketika harus berhadapan dengan berbagai permasalahan sosial yang terjadi di Ruang Publik.




Kamis, 18 September 2014

Sarasehan 5 Juli 2014 CD Bethesda Pelaksanaan UU Desa No. 6 Tahun 2014 Menuju Desa yang Berdaulat, Berdikari dan Berkepribadian Pancasila




Sebuah sarasehan yang dilaksanakan di CD Bethesda dihadiri kurang lebih 40 orang yang rata-rata adalah aktivitis dibidang pembangunan desa dan beberapa adalah tamu yang diundang untuk hadir. Penyelenggara sarasehaan adalah LSM-LSM yang berorientasi pada pendampingan serta pengabdian masayarakat. Mereka tergabung dalam satu forum yang dinamai JKLPK. Dalam penyelenggaraan kegiatan ini mereka tidak sendiri tetapi mereka juga bekerja sama dengan Forum LPK Jateng-DIY, DW, LPKM/CD RS Bethesda YAKKUM dan YE. Pemateri yang dihadirkan adalah :
1.     Prof. Hj. Wuriyadi Ms
2.     Bpk. Krisdyatmiko
Masing – masing pemateri membawah materi yang berbeda tetapi intinya sama yaitu penjelasan serta apa manfaat dari UU Desa ini bagi masyarakat dan seberapa pentingkah UU tersebut  untuk masyarakat  Desa. Mengapa undang-undang Desa ini penting ? Menuurut Prof. Muriyadi selama ini kewenangan serta semua peraturan desa diatur oleh kecamatan. Sehingga Desa tidak memiliki kewenangan penuh untuk menata serta mengatur desanya. Menurut beliau selama ini Desa tak bisa mandiri sendiri selalu diatur sehingga menyebabkan masyarakat Desa harus merantau mencari pekerjaan dikota-kota besar. Maka UU Desa menjebatani agar pihak desa tak lagi berurusan dengan Kecamatan melainkan langsun berurusan dengan Kabupaten sehingga diCover.

Beliau menambahkan adalah 72.944 desa di Indonesia dan setiap desa memiliki keunikan tersendiri serta beraneka ragam. Jadi jika desa-desa tersebut dibiarkan mandiri sendiri maka mereka dapat berpikir untuk dapat mengelola desa sesuai kebijakan dari pihak desa untuk kesejahteraan bersama. Pada era Soekarno pembangunan desa sudah dilakukan yaitu dengan pembangunan karakter. Tetapi pada era Soeharto 70an hal ini tak lagi dilakukan dan lebih difokuskan pada pembangunan pemerintaha. Hal ini yang memicu penghambatan pembanguna desa.

Bapak Krisdyatmiko menambahkan berangkat dari hal ini para aktivis- aktivis yang tergabung dalam IRE-FPPD pada tahun 2006-2007 bekerja sama dengan PMD Depdagri menyusun naskah Akademik UU Desa. Sebelumnya UU Desa telah dibahas dalam UU No. 22/1999 dan UU No. 32/ 2004 tetapi kebijakan desa masih  tergabung dalam  Undang-undang Otonomi Daerah. Sehingga setiap kebijakan yang akan diambil tergantung kepada pemerintah daerah. Harapan besar yang dari UU Desa ini adalah agar masyarakat desa dapat mampu mengelola aset-aset milik desa seperti mengelola Rencana Tata Ruang Desa  (RTRW) sendiri. Agar supaya lahan-lahan pertanian tak semuanya dikonversi menjadi pemukiman tetapi juga  dapat memetakkan wilayah-wilayah untuk yang berpotensi dapat dikembangkan untuk Wisata dll demi kemajuan desa tersebut. Kembali lagi semua yang tercantum dan tercatat didalam UU No. 6 / 2014 bagaimana kebijaksaan serta kebijakan desa agar dapat mampu menyususun RPJMDes secara mandiri tidak mengkopi dari desa lain untuk dapat digunakan dalam pencairan dana ADD. 

Selama ini banyak informasi yang beredar dimasyarakat bahwasannya tahun 2014/2015 setiap Desa akan memperoleh dana sebesar 1M. Tetapi setelah diklarifikasi dana itu diberikan kepada desa berbeda-beda tergantung dari RPJMDes dan beberapa kriteria diantaranya ; Jumlah penduduk, luas wilayah, letak geografis dan tingkat kemiskinan suatu desa. Dengan kriteria tersebut pastilah ada desa yang memperoleh dana lebih dari 1M dan ada pula yang dibawah 1M. Pesan terahir dari Bapak. Agus Subagyo kepada semua aktivis yang bergerak dibidang pendampingan serta pembangunan desa agar dapat mengawal UU ini karena untuk PPnya sendiri sudah ditetapkan maka yang belum adalah Perdanya. Pengawalan dari para aktivis yang lebih paham mengenai UU Desa dapat membantu penetapan Perda agar tidak merugikan desa-desa yang belum paham apalagi untuk desa-desa di Indonesia timur.